Rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2024 disertai dengan program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan banyak harapan sekaligus kecemasan. Sayangnya, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sejumlah kriteria dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah secara otomatis menggugurkan sebagian tenaga honorer dari peluang tersebut.
Artikel ini mengulas secara lengkap dan berdasarkan fakta kategori-kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Informasi ini dikumpulkan dari berbagai sumber resmi dan pemberitaan media terpercaya.
1. Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun
Salah satu syarat utama dalam seleksi PPPK 2024 adalah masa kerja minimal dua tahun. Tenaga honorer yang belum memenuhi syarat ini dinyatakan tidak bisa mengikuti seleksi. Hal ini telah ditegaskan dalam berbagai kasus di daerah, salah satunya di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian, menyebutkan bahwa terdapat 250 tenaga honorer di wilayahnya yang tidak dapat diikutkan dalam seleksi karena belum mencapai masa kerja dua tahun. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK.
2. Tidak Terdaftar di Database BKN
Salah satu acuan utama dalam pengangkatan PPPK adalah keberadaan nama tenaga honorer di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka yang tidak terdata secara resmi oleh BKN tidak diakui secara administratif oleh pemerintah pusat.
Database BKN menjadi basis utama dalam penentuan validitas status kepegawaian honorer, dan hanya mereka yang masuk dalam sistem yang bisa ikut serta dalam seleksi. Hal ini juga menjadi bentuk pengawasan agar tidak terjadi pengangkatan tenaga kerja non-ASN yang tidak memenuhi kriteria.
3. Usia Melebihi Batas Pensiun
Faktor usia juga menjadi penyebab lain tidak lolosnya sejumlah tenaga honorer. Batas usia maksimal pengangkatan PPPK mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Bagi tenaga honorer yang sudah mendekati usia pensiun atau melebihi batas tersebut, mereka secara otomatis gugur dari proses seleksi. Ini berlaku untuk semua formasi, baik teknis, guru, maupun tenaga kesehatan.
4. Tidak Lulus Seleksi CASN 2024
Meskipun seorang tenaga honorer telah bekerja bertahun-tahun, mereka tetap wajib mengikuti proses seleksi PPPK melalui jalur CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). Kelulusan tidak hanya ditentukan dari masa kerja, tetapi juga hasil seleksi berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT).
BKN menyatakan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CASN tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Penilaian dilakukan berdasarkan peringkat tertinggi yang diperingkatkan secara berurutan sesuai hasil CAT.
5. Tidak Aktif Bekerja Selama Tiga Bulan atau Lebih
Tenaga honorer yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan dianggap tidak konsisten menjalankan tugas. Ketidakhadiran ini menjadi catatan negatif dalam penilaian kinerja dan dapat menyebabkan gugurnya status mereka dalam seleksi PPPK.
Hal ini disebutkan dalam berbagai ketentuan teknis seleksi oleh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Evaluasi kehadiran menjadi indikator penting karena mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab tenaga kerja.
6. Memiliki Catatan Pelanggaran Disiplin
Tenaga honorer dengan riwayat pelanggaran disiplin juga masuk dalam daftar yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK. Pelanggaran ini bisa dalam bentuk ketidakhadiran tanpa keterangan, pelanggaran kode etik, atau pelanggaran hukum lainnya.
Berdasarkan penjelasan sejumlah pejabat daerah, proses evaluasi dilakukan melalui koordinasi dengan unit kerja masing-masing. Tenaga honorer dengan catatan buruk secara otomatis tidak mendapat rekomendasi pengangkatan.
7. Pengalaman Kerja Tidak Sesuai dengan Formasi
Sesuai penjelasan resmi dari BKN, tenaga honorer yang melamar ke formasi yang tidak sesuai dengan pengalaman kerjanya akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebagai contoh, tenaga honorer yang selama ini bekerja di bidang administrasi tidak bisa melamar ke formasi jabatan teknis seperti teknisi jaringan atau analis data jika tidak memiliki pengalaman dan kualifikasi yang relevan.
Hal ini ditegaskan BKN dalam sejumlah pengumuman seleksi sebagai bentuk profesionalisme dan penempatan sumber daya manusia yang sesuai.
8. Dampak Keterbatasan Formasi dan Skala Prioritas
Seleksi PPPK 2024 juga sangat dipengaruhi oleh jumlah formasi yang tersedia di masing-masing instansi. Dengan skema prioritas yang digunakan pemerintah, hanya pelamar dengan posisi prioritas tertinggi dan nilai yang memadai yang berpeluang lolos.
Pelamar dengan urutan prioritas di bawah dan nilai yang lebih rendah akan tersingkir, bahkan meskipun mereka telah lama bekerja. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan keresahan, terutama bagi tenaga honorer yang merasa sudah lama mengabdi namun tidak mendapatkan formasi.
Alternatif: Pengangkatan Sebagai PPPK Paruh Waktu
Bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi namun tidak berhasil mendapatkan formasi penuh waktu, pemerintah memberikan opsi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Kebijakan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
“Pemerintah bisa mengangkat mereka yang telah ikut seleksi tetapi tidak lulus menjadi PPPK paruh waktu. Nantinya akan ada evaluasi lebih lanjut, dan bila memenuhi kriteria serta tersedia formasi, bisa dialihkan menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Suharmen dikutip dari detikEdu.
PPPK paruh waktu adalah solusi sementara yang memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk tetap mengabdi dan mendapatkan penghasilan meskipun statusnya belum penuh waktu.
Pengangkatan PPPK penuh waktu bagi tenaga honorer bukanlah hal yang otomatis. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi. Fakta-fakta yang disampaikan di atas menunjukkan bahwa profesionalisme, kedisiplinan, masa kerja, kesesuaian formasi, dan hasil seleksi menjadi faktor penentu.
Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya untuk memberikan keadilan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran dan kebutuhan organisasi. Bagi tenaga honorer yang belum berhasil, opsi PPPK paruh waktu masih menjadi harapan yang realistis.