Tak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK 2025? Ini Penjelasan Lengkap dari MenPAN-RB

Pemerintah terus mematangkan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025. Namun, kabar terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memunculkan pertanyaan besar di kalangan tenaga honorer: Benarkah tidak semua honorer akan diangkat menjadi PPPK pada 2025?

Dalam pernyataan resminya, Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa hanya sebagian honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang akan diangkat. Berikut ini ulasan lengkap tentang kebijakan terbaru ini.

1. Hanya Honorer Tertentu yang Akan Diangkat

KemenPAN-RB memastikan bahwa tidak semua tenaga honorer akan otomatis diangkat menjadi PPPK pada 2025. Sebanyak 677.593 honorer yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat terlebih dahulu dalam tahap pertama. Kemudian, sebanyak 328.515 honorer lainnya akan diproses pada tahap kedua.

Artinya, total yang direncanakan untuk diangkat menjadi PPPK pada 2025 mencapai 1.006.108 orang.

2. Honorer yang Tidak Terdafar di BKN Tidak Masuk Prioritas

Di luar data tersebut, terdapat lebih dari 600 ribu honorer yang tidak terdaftar dalam database resmi BKN. Mereka tidak akan diproses pengangkatannya karena tidak memenuhi syarat administratif dan legalitas yang dibutuhkan.

3. Skema PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Alternatif

Untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum lolos seleksi atau tidak masuk dalam pengangkatan tahap pertama, pemerintah menyiapkan opsi PPPK Paruh Waktu. Skema ini memungkinkan honorer tetap bekerja di lingkungan instansi pemerintahan dengan masa kerja dan hak yang lebih fleksibel.

Namun, tidak semua honorer bisa mengikuti skema ini. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

– Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus

– Masa kerja kurang dari dua tahun per Januari 2025

– Tidak tercantum dalam database BKN

– Sudah tidak aktif bekerja

– Sudah memasuki usia pensiun

4. Penundaan Pengangkatan dan Percepatan Jadwal

Awalnya, pengangkatan PPPK bagi tenaga honorer yang lulus seleksi 2024 direncanakan berlangsung pada Maret 2026. Namun, Presiden Prabowo memberi arahan untuk mempercepat proses tersebut. Maka, pengangkatan dipercepat paling lambat Oktober 2025, dengan catatan instansi terkait telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis.

5. Tujuan Penerapan Skema Paruh Waktu

Pemerintah menyadari pentingnya memberikan kepastian kerja dan status hukum bagi para honorer. Oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat:

– Menjamin peluang kerja bagi honorer yang tidak lolos seleksi

– Mengisi kekosongan tenaga ASN di berbagai instansi

– Menjaga keberlangsungan pelayanan publik

– Memberikan kejelasan status hukum dan administratif kepada honorer

6. Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan melibatkan:

– Usulan kebutuhan pegawai dari instansi ke MenPAN-RB

– Penetapan formasi berdasarkan analisis kebutuhan

– Seleksi administrasi dan verifikasi terhadap honorer yang memenuhi syarat

Bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia, kebijakan terbaru ini merupakan kabar penting yang patut diperhatikan. Tidak semua akan otomatis diangkat menjadi PPPK pada 2025. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa Anda terdaftar di database BKN dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Bagi yang belum beruntung, masih ada peluang lewat skema PPPK Paruh Waktu—sebuah solusi alternatif yang disiapkan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan kerja dan kualitas layanan publik.