Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan perubahan besar terkait aturan pakaian dinas dan atribut Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Langkah ini menandai kesetaraan perlakuan antara PPPK dan PNS dalam hal penampilan profesional. Aturan baru ini menjadi langkah signifikan dalam reformasi birokrasi, sekaligus memperkuat identitas ASN secara keseluruhan.
Tujuan Penyeragaman Atribut ASN
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan kesan profesional, disiplin, dan seragam di antara seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Dalam pernyataannya, Tito menyatakan, “Kami ingin menunjukkan bahwa ASN itu satu, tidak ada lagi perbedaan perlakuan secara visual antara PNS dan PPPK. Ini bagian dari transformasi birokrasi yang lebih modern dan setara.“
Kesamaan atribut juga diharapkan meningkatkan semangat kerja, rasa memiliki terhadap institusi, dan menghapus stereotip yang selama ini melekat pada PPPK sebagai “pegawai kelas dua”. Dengan aturan ini, PPPK dan PNS akan mengenakan seragam dan atribut yang sama saat melaksanakan tugas kedinasan.
Jenis Pakaian Dinas ASN 2025
Permendagri No. 10 Tahun 2024 mengatur berbagai jenis pakaian dinas yang wajib digunakan ASN. Jenis-jenis pakaian ini mencerminkan situasi dan kegiatan kerja sehari-hari:
1. Pakaian Dinas Harian (PDH): Digunakan saat kegiatan kerja rutin di kantor.
2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Digunakan saat kegiatan di luar kantor atau dalam kondisi khusus.
3. Pakaian Dinas Upacara (PDU): Digunakan untuk keperluan upacara resmi atau kegiatan seremonial lainnya.
4. Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Digunakan dalam situasi resmi sesuai protokol instansi.
5. Seragam Batik KORPRI: Digunakan pada waktu yang telah ditentukan untuk memperkuat identitas ASN sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia.
Jadwal Pakaian ASN
Aturan baru juga mengatur jadwal penggunaan pakaian dinas setiap hari kerja:
Senin: Kemeja putih polos dengan bawahan gelap.
Selasa–Kamis: Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Jumat: Pakaian batik atau busana khas daerah sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Hari Upacara: Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau PSL, sesuai kegiatan protokoler.
Atribut Wajib yang Digunakan
ASN diwajibkan mengenakan atribut resmi sebagai bagian dari identitas profesional mereka. Atribut tersebut meliputi:
Lencana korps ASN
Papan nama
Tanda jabatan (bila ada)
Logo atau lambang instansi
Penggunaan atribut ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menunjukkan kejelasan posisi ASN dalam struktur birokrasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Penyesuaian oleh Instansi Daerah
Meski Permendagri memberikan standar nasional, terdapat fleksibilitas bagi masing-masing instansi atau daerah dalam menyesuaikan model dan warna pakaian dinas. Penyesuaian ini harus tetap mengacu pada prinsip keseragaman dan tidak mengurangi makna profesionalisme ASN.
Pemerintah daerah diperbolehkan menetapkan ciri khas seragam, seperti motif lokal atau warna tertentu, selama masih dalam koridor peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini memberi ruang ekspresi budaya lokal dalam bingkai identitas nasional ASN.
Kesetaraan PPPK dan PNS: Langkah Nyata
Selama ini, banyak PPPK merasa tidak mendapatkan perlakuan yang setara dengan PNS, baik dari sisi administratif maupun simbolis. Aturan seragam bersama menjadi langkah konkret dari pemerintah untuk menghilangkan sekat tersebut.
“Dengan diberlakukannya aturan ini, tidak ada lagi perbedaan penampilan antara PNS dan PPPK. Kami ingin keduanya merasa setara dan bangga menjadi ASN,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Akmal Malik.
Kebijakan ini pun mendapat sambutan baik dari kalangan ASN, khususnya PPPK yang selama ini merasa terpinggirkan. Banyak yang menyebut, ini bukan soal seragam semata, tetapi soal pengakuan dan kesetaraan yang ditunggu-tunggu.
Tindak Lanjut dan Pengawasan
Kemendagri mewajibkan seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, untuk segera menyesuaikan peraturan internal terkait pakaian dinas ASN berdasarkan Permendagri No. 10 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut termasuk pengadaan seragam, sosialisasi kepada ASN, dan penegakan disiplin pemakaian seragam dan atribut.
Inspektorat daerah dan pengawas kepegawaian diminta untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan sesuai jadwal. Ketidakpatuhan terhadap aturan berpakaian dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan tentang disiplin ASN.
Tanggapan Pegiat Kebijakan Publik
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. M. Yusran, menyebut bahwa langkah ini adalah strategi simbolik yang penting dalam proses reformasi birokrasi. “Seragam itu identitas. Ketika PPPK dan PNS mengenakan pakaian yang sama, secara psikologis mereka juga disetarakan. Ini strategi simbolik yang sangat kuat dalam mendorong integrasi ASN.“
Yusran menambahkan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya pada implementasi peraturan, tetapi juga pada bagaimana budaya birokrasi internal berubah. “Kesetaraan bukan hanya soal tampilan, tapi juga hak, akses pelatihan, promosi, dan perlindungan hukum. Ini harus dilanjutkan.“
Perubahan aturan pakaian dan atribut ASN tahun 2025 bukan hanya tentang seragam, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kesetaraan, profesionalisme, dan integritas birokrasi Indonesia. Dengan PNS dan PPPK mengenakan atribut yang sama, tidak ada lagi kesan diskriminatif di lingkungan kerja pemerintah.
Permendagri No. 10 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam upaya modernisasi birokrasi, yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh ASN di Indonesia.