Informasi Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 merupakan tahap penting dalam perjalanan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah dinyatakan lulus seleksi, calon ASN harus melalui proses administrasi untuk mendapatkan identitas resmi sebagai pegawai pemerintah. Artikel ini akan membahas jadwal, persyaratan, dan cara memantau progres penetapan NIP berdasarkan informasi valid dari sumber terpercaya.

Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut adalah jadwal pengusulan penetapan NIP untuk CPNS dan PPPK tahun 2024:

– CPNS: Pengusulan penetapan NIP dijadwalkan berlangsung dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

– PPPK Tahap I: Pengusulan penetapan NIP berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

Setelah pengusulan, penerbitan NIP akan dilakukan oleh BKN. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, penerbitan NIP calon CPNS atau PPPK akan diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Persyaratan Dokumen untuk Pengusulan NIP

Untuk mengajukan penetapan NIP, calon ASN harus menyiapkan dan mengunggah dokumen-dokumen berikut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN):

1. Pas Foto Terbaru: Menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah.

2. Ijazah Asli: Ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Transkrip Nilai Asli: Transkrip nilai yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH): DRH yang telah ditandatangani dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Surat Pernyataan 5 Poin (Khusus CPNS), berisi:

 – Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

 – Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

 – Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI.

 – Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

 – Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

6. Keputusan Pengangkatan Calon PPPK (Khusus PPPK): Ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperlancar proses penetapan NIP.

Cara Memantau Progres Penetapan NIP melalui Mola BKN

Calon ASN dapat memantau progres penetapan NIP melalui sistem Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN) dengan langkah-langkah berikut:

1. Akses Situs Resmi Mola BKN: Kunjungi laman [https://monitoring-siasn.bkn.go.id/]

2. Pilih Fitur “Cek Layanan”: Pada halaman utama, cari dan klik bagian “Cek Layanan”.

3. Pilih Kategori “Penetapan NIP”: Pilih kategori layanan yang sesuai untuk memantau proses penetapan NIP.

4. Masukkan Nomor Peserta Seleksi: Isi nomor peserta seleksi dengan benar agar sistem dapat memproses data dengan akurat.

5. Masukkan Kode Captcha: Tulis kode captcha yang tampil di layar untuk verifikasi.

6. Klik “Monitor Usulan”: Setelah semua data terisi, klik tombol “Monitor Usulan” untuk memulai pengecekan status.

Hasil status layanan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar. Dengan memantau secara rutin, calon ASN dapat mengetahui perkembangan proses penetapan NIP mereka.

Kesimpulan

Proses penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK tahun 2024 memerlukan perhatian khusus terhadap jadwal dan kelengkapan persyaratan dokumen. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memantau progres melalui Mola BKN, calon ASN dapat memastikan proses administrasi berjalan lancar hingga resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.