Kabar terbaru bagi tenaga honorer kategori R3 membawa angin segar. Mereka yang tidak berhasil lolos dalam seleksi CPNS tahun 2024 akan tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, pengangkatan dilakukan melalui skema PPPK paruh waktu, sebagaimana diatur dalam kebijakan resmi pemerintah yang mulai berlaku tahun anggaran 2025.
Dasar Hukum dan Regulasi Resmi
Keputusan ini bukan sekadar wacana. Pemerintah telah mengeluarkan dasar hukum yang jelas untuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Di antaranya adalah:
– Surat Menteri PAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025.
– Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer kategori R3 yang selama ini belum mendapatkan status ASN, tetap memperoleh kepastian hukum dan status kepegawaian yang diakui negara.
Siapa yang Berhak Diangkat?
Tidak semua honorer bisa otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
– Terdaftar secara resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
– Sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak mendapat formasi.
Dengan kata lain, hanya honorer yang sudah tercatat dalam sistem pemerintah dan memiliki rekam jejak seleksi yang sah yang dapat mengikuti skema ini.
Tak Perlu Tes Ulang
Salah satu kemudahan besar dari kebijakan ini adalah honorer yang memenuhi syarat tidak perlu mengikuti tes ulang. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa pengangkatan ini bersifat administratif karena tenaga honorer tersebut sudah melalui proses seleksi sebelumnya.
“Kebijakan PPPK paruh waktu menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi. Mereka tidak perlu mengikuti tes ulang karena sudah terdaftar dan pernah ikut seleksi,” jelas Haryomo melalui situs resmi BKN.
Status dan Hak sebagai PPPK Paruh Waktu
Sebagai PPPK paruh waktu, para honorer akan:
– Menerima nomor induk PPPK resmi dari pemerintah.
– Tetap memperoleh penghasilan setara dengan yang mereka terima saat berstatus honorer.
– Mendapat pengakuan secara legal sebagai bagian dari ASN dengan status perjanjian kerja paruh waktu.
Namun, perlu diketahui bahwa skema ini tidak otomatis memberikan hak-hak penuh sebagaimana PPPK waktu penuh, mengingat status “paruh waktu” memiliki pengaturan tersendiri sesuai regulasi yang akan disusun lebih lanjut oleh KemenPAN-RB dan BKN.
Peluang Menjadi PPPK Waktu Penuh
Menariknya, skema ini juga memberikan jalan bagi honorer untuk nantinya bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini dapat terjadi apabila pemerintah daerah:
– Memiliki kemampuan anggaran.
– Mengajukan formasi PPPK penuh waktu ke KemenPAN-RB sesuai kebutuhan instansi.
Dengan kata lain, PPPK paruh waktu dapat menjadi jalan tengah bagi honorer untuk tetap memiliki status formal sambil menunggu peluang menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.
Tujuan Utama Kebijakan Ini
Kebijakan PPPK paruh waktu bukan sekadar bentuk belas kasihan. Ini adalah langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah namun belum memiliki kejelasan status.
“Kami ingin seluruh tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, terutama yang terdata di BKN, memiliki kejelasan status kepegawaian. Ini langkah konkret, bukan janji,” ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya yang dikutip dari berbagai media.
Selain memberikan kejelasan, kebijakan ini juga mendukung percepatan reformasi birokrasi dan penyelesaian isu tenaga honorer sebelum 2025, sesuai dengan amanat UU ASN yang baru.
Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan masalah tenaga honorer secara sistematis dan adil. Bagi honorer kategori R3 yang tidak lolos CPNS, ini menjadi peluang nyata untuk tetap diakui negara dan mendapatkan hak sebagai aparatur sipil negara, meski dengan pola kerja yang berbeda.
Kepastian hukum, penghasilan tetap, dan peluang peningkatan status di masa depan menjadi poin penting dari kebijakan ini. Oleh karena itu, honorer yang memenuhi syarat disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari BKN dan KemenPAN-RB.