Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Muhammadiyah Terbantu

Sekolah-sekolah swasta, termasuk Muhammadiyah, kini mendapat angin segar dari pemerintah. Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah resmi mengizinkan guru ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mengajar di sekolah swasta. Langkah ini diambil untuk mengatasi kekurangan pengajar yang banyak terjadi di lembaga pendidikan non-negeri.

Kekurangan Guru di Sekolah Muhammadiyah

Permasalahan utama yang menjadi latar belakang terbitnya kebijakan ini adalah banyaknya sekolah Muhammadiyah yang kehilangan tenaga pendidik. Hal ini terjadi karena sebagian besar guru di sekolah tersebut berhasil lolos seleksi ASN (baik CPNS maupun PPPK) dan kemudian ditugaskan di sekolah negeri. Kondisi tersebut menyebabkan sekolah-sekolah swasta kesulitan mencari pengganti dalam waktu singkat.

Kondisi ini tidak hanya terjadi di satu atau dua wilayah, tetapi merata di banyak daerah. Kekosongan guru tentu berdampak langsung pada kelangsungan proses belajar-mengajar dan mutu pendidikan di sekolah-sekolah tersebut.

Solusi dari Pemerintah: Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa redistribusi guru ASN kini juga dapat dilakukan ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk sekolah swasta.

Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, bisa mengajar di sekolah swasta. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik di semua jenis sekolah dapat terpenuhi secara adil,” ujar Abdul Mu’ti saat melakukan kunjungan kerja di Kebumen, sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Aturan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Dalam Pasal 3 Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dijelaskan bahwa redistribusi guru ASN akan dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek utama, yaitu:

– Kebutuhan guru di sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah daerah.

– Kebutuhan guru di sekolah swasta berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) yang dimiliki kementerian.

Artinya, redistribusi ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berbasis data kebutuhan aktual di lapangan. Guru ASN bisa saja ditempatkan di sekolah Muhammadiyah atau sekolah swasta lainnya jika memang terdapat kekurangan guru di sana, dan mekanisme tersebut diatur dengan sistem yang transparan.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Pelaksanaan kebijakan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta tetap berada dalam koordinasi dengan pemerintah daerah. Hal ini penting karena penempatan ASN adalah wewenang dari pemerintah daerah masing-masing, bukan hanya keputusan pusat.

Menteri Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa sekolah Muhammadiyah adalah bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Pemerintah berkomitmen untuk mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah-sekolah swasta yang telah lama berperan dalam pembangunan bangsa.

Harapan untuk Pemerataan Pendidikan

Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, diharapkan tidak hanya sekolah Muhammadiyah, tetapi seluruh sekolah swasta di Indonesia yang mengalami kekurangan guru dapat segera memperoleh bantuan tenaga pengajar berkualitas dari ASN.

Langkah ini juga diharapkan bisa menjadi bentuk kolaborasi yang sehat antara sektor pendidikan negeri dan swasta demi mencapai pemerataan pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia.