Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 terus menjadi sorotan publik, terutama bagi para tenaga honorer yang berharap mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas. Namun, muncul kekhawatiran di kalangan honorer terkait isu bahwa mereka yang gagal dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan langsung dirumahkan. Isu ini menimbulkan keresahan luas, terutama karena tidak semua daerah memiliki kebijakan yang seragam.
Lantas, benarkah tenaga honorer yang gagal seleksi PPPK akan langsung diberhentikan? Mari kita bahas berdasarkan fakta resmi yang sudah dikonfirmasi dari berbagai sumber terpercaya.
Fakta: Sudah Ada Pemda yang Merumahkan Honorer Tidak Lulus PPPK
Sejumlah pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas dengan merumahkan honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap 1. Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Sebanyak 902 tenaga honorer di daerah tersebut telah resmi dirumahkan per Mei 2024. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal dalam rangka menata ulang sistem kepegawaian daerah berdasarkan ketentuan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga non-ASN hingga akhir 2024.
Hal serupa juga terjadi di beberapa daerah lain yang mulai memberlakukan pembatasan aktivitas atau pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer yang tidak berhasil masuk dalam formasi ASN.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa langkah ini belum sepenuhnya merata dan mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.
Penegasan Pemerintah Pusat: Tidak Boleh Dirumahkan Selama Proses Seleksi Berlangsung
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan memutus hubungan kerja atau merumahkan tenaga honorer selama proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta pemda untuk tidak memberhentikan honorer, apalagi proses seleksi belum selesai dan masih ada skema optimalisasi,” ujar Prof. Zudan dalam pernyataannya yang dikutip dari JPNN.com (April 2024).
Pemerintah pusat bahkan meminta agar pemda tetap menganggarkan honorarium bagi tenaga honorer dari pos belanja barang dan jasa daerah jika anggaran gaji tidak tersedia.
Skema Optimalisasi Masih Berjalan
Bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi tahap 1 atau 2, bukan berarti pintu menjadi ASN sudah tertutup. Masih ada skema optimalisasi yang tengah disiapkan oleh BKN dan Kementerian PAN-RB. Skema ini memungkinkan pengisian formasi kosong dari hasil seleksi PPPK berdasarkan peringkat dan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.
“Kami masih membuka jalur optimalisasi bagi tenaga honorer yang masuk dalam kategori prioritas, terutama guru dan tenaga kesehatan yang memang sangat dibutuhkan,” terang Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni.
Optimalisasi ini dilakukan setelah semua tahapan seleksi reguler selesai, termasuk seleksi tahap II. Artinya, tenaga honorer masih punya peluang jika memenuhi syarat dan berada dalam peringkat yang cukup.
Alternatif Lain: Skema PPPK Paruh Waktu
Selain skema optimalisasi, pemerintah juga tengah mengembangkan konsep PPPK Paruh Waktu, sebuah skema kerja dengan jam kerja terbatas namun tetap dengan status sebagai ASN.
Tenaga honorer yang tidak berhasil dalam seleksi penuh waktu akan diprioritaskan untuk masuk dalam skema ini. Usulan terhadap tenaga PPPK paruh waktu ini dilakukan secara khusus oleh instansi kepada pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Bagi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi ASN penuh waktu, bisa diarahkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini solusi agar mereka tetap mendapatkan status kepegawaian dengan perlindungan hukum dan sosial,” jelas Zudan Arif Fakrulloh.
Aturan Terkait Penghapusan Honorer
Kementerian PAN-RB telah menerbitkan surat edaran dan ketentuan terkait penghapusan tenaga honorer secara nasional pada akhir 2024. Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa instansi pemerintah harus menyelesaikan status seluruh tenaga non-ASN paling lambat 31 Desember 2024.
Kategori tenaga honorer yang berpotensi terdampak penghapusan:
1. Tidak mengikuti seleksi ASN 2024
2. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi ASN 2024
3. Tidak lulus tahap seleksi PPPK 1 dan 2
4. Baru diangkat sebagai honorer setelah Februari 2023
Namun, aturan ini tetap mengamanatkan bahwa proses penghapusan harus dilakukan secara manusiawi dan tidak langsung memberhentikan secara massal tanpa solusi alternatif.
Kekhawatiran dan Ketimpangan di Daerah
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pemda memiliki kemampuan anggaran dan kebijakan yang sama. Sebagian besar daerah mengeluhkan keterbatasan fiskal untuk menggaji honorer yang belum berstatus ASN. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa beberapa daerah mulai “merumahkan” honorer meskipun belum ada keputusan final dari pemerintah pusat.
Namun, pemerintah pusat berharap agar pemda tetap mengikuti aturan dan memberikan perlindungan sementara terhadap para tenaga honorer sampai seluruh proses rekrutmen ASN selesai.
Kesimpulan: Belum Ada Pemecatan Massal, Tapi Risiko Tetap Ada
Dapat disimpulkan bahwa isu honorer yang gagal PPPK langsung dirumahkan adalah setengah benar. Memang ada pemda yang telah mengambil kebijakan merumahkan honorer, namun langkah tersebut belum mendapat restu penuh dari pemerintah pusat dan bahkan mendapat teguran.
Honorer yang tidak lulus seleksi PPPK masih punya peluang melalui:
- Skema optimalisasi
- PPPK paruh waktu
- Rekrutmen lanjutan oleh instansi jika formasi tersedia
Oleh karena itu, penting bagi tenaga honorer untuk tetap mengikuti perkembangan resmi dari BKN, Kementerian PAN-RB, dan BKD daerah masing-masing. Jangan mudah percaya isu yang belum diklarifikasi kebenarannya.