Krisis ASN di Pemda DIY: Sultan HB X Minta DPR Bertindak

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tengah menghadapi tantangan serius dalam hal ketersediaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada DPR, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan keprihatinannya atas kekurangan ASN yang signifikan di wilayahnya. Situasi ini berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik dan kelangsungan operasional pemerintahan daerah.

Jumlah ASN Tidak Memadai

Salah satu penyebab utama krisis ini adalah jumlah formasi ASN yang disetujui pemerintah pusat tidak sebanding dengan kebutuhan riil di lapangan. Pemda DIY sebenarnya mengajukan 1.000 formasi ASN untuk tahun anggaran 2024. Namun, hanya 378 formasi yang disetujui oleh pemerintah pusat. Artinya, lebih dari separuh kebutuhan ASN tidak dapat terpenuhi.

“Setiap tahun ada sekitar 400 hingga 500 ASN di lingkungan Pemda DIY yang pensiun. Tapi formasi yang kami dapatkan tidak mampu mengganti jumlah yang pensiun itu,” jelas Sultan HB X.

Kondisi ini memperparah beban kerja bagi ASN yang masih aktif, terutama di sektor-sektor pelayanan publik yang membutuhkan tenaga kerja besar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Tidak Ada Pelamar pada Beberapa Formasi

Selain jumlah formasi yang terbatas, Pemda DIY juga menghadapi tantangan dalam hal minat pelamar. Beberapa formasi yang dibuka ternyata tidak diminati oleh pelamar. Hal ini diperparah oleh persepsi publik bahwa menjadi ASN di lingkungan Pemda DIY memiliki tantangan tersendiri, termasuk beban kerja yang tinggi dan insentif yang dianggap kurang kompetitif dibandingkan daerah lain.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu mendaftar sebagai ASN. “Kami pastikan proses seleksi dilakukan secara adil dan transparan. Masyarakat juga diimbau tidak mempercayai calo atau joki,” ujarnya.

Strategi Pemda DIY dalam Menyiasati Kekurangan ASN

Menghadapi keterbatasan jumlah ASN, Pemda DIY tidak tinggal diam. Sejumlah strategi telah dijalankan untuk menjaga kelancaran layanan publik dan operasional pemerintahan. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan digitalisasi administrasi.

“Kami berusaha memaksimalkan penggunaan teknologi untuk efisiensi kerja. Selain itu, kami juga melakukan kerja sama dengan pihak eksternal melalui sistem outsourcing untuk pekerjaan tertentu,” jelas Beny.

Peringatan Sultan HB X Terkait Etika ASN

Selain berbicara soal jumlah ASN, Sultan HB X juga menyoroti etika dan perilaku ASN, terutama di era media sosial. Dalam beberapa kesempatan, ia mengingatkan ASN agar tidak memamerkan gaya hidup mewah (flexing) di media sosial. Sultan menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai sebagai pelayan publik.

“ASN sebaiknya menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi layanan kepada masyarakat, bukan untuk menunjukkan kekayaan pribadi,” tegasnya.

Netralitas ASN Menjelang Pilkada

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sultan Hamengku Buwono X juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN. Ia menegaskan bahwa ASN maupun kepala desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Kalau ada ASN yang tidak netral, itu bukan karena ketidaktahuan, tetapi memang disengaja. Dan itu jelas melanggar aturan,” ujar Sultan HB X.

Netralitas ASN merupakan aspek krusial dalam menjamin penyelenggaraan pilkada yang adil dan demokratis. Oleh karena itu, Pemda DIY juga bekerja sama dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN selama masa tahapan pemilu berlangsung.

Dorongan Meningkatkan Profesionalisme ASN

Kinerja ASN di Pemda DIY juga menjadi sorotan. Sultan HB X menegaskan bahwa ASN bukan sekadar pekerja kantor, melainkan bagian dari peradaban dan agen pelayanan masyarakat. Ia menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan akuntabilitas dalam bekerja.

“ASN adalah pelayan masyarakat. Maka dari itu, semangat melayani harus menjadi jiwa dalam setiap tugas yang dijalankan,” tegasnya.

Penghargaan atas Kinerja Pemda DIY

Terlepas dari berbagai tantangan, Pemda DIY berhasil mempertahankan prestasi di tingkat nasional. Salah satunya adalah penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan predikat AA yang telah diraih sejak tahun 2018 secara konsisten.

Predikat ini menunjukkan bahwa sistem manajemen kinerja di lingkungan Pemda DIY telah berjalan dengan baik, dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja yang terintegrasi.

“Penghargaan ini bukan hanya soal predikat, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemda DIY untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik melalui tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sultan.

Kekurangan ASN di lingkungan Pemda DIY menjadi persoalan yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Diperlukan dukungan dari pemerintah pusat agar formasi yang diajukan dapat terpenuhi, serta kebijakan yang mendukung minat masyarakat untuk menjadi ASN.

Di sisi lain, ASN yang sudah ada juga dituntut untuk terus meningkatkan etika, profesionalisme, dan komitmen dalam melayani masyarakat. Dengan strategi yang tepat dan semangat perubahan, Pemda DIY diharapkan mampu mengatasi tantangan ini dan menjaga kualitas pelayanan publik.