Pemerintah Tegas Soal Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Seleksi

Yogyakarta, PejuangPendidikanid.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer tanpa melalui proses seleksi resmi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, dalam konferensi pers pada 17 Maret 2025 di Jakarta.

Pernyataan ini bukan hanya imbauan biasa, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN atau honorer tanpa seleksi untuk mengisi jabatan ASN adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Batas Akhir Pengangkatan Honorer Tanpa Seleksi

Sesuai regulasi, pemerintah memberikan batas waktu hingga Desember 2024 bagi seluruh instansi pusat dan daerah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Setelah tenggat waktu tersebut, instansi dilarang total merekrut atau mengangkat tenaga honorer baru. Langkah ini dilakukan untuk mendorong sistem birokrasi yang lebih profesional dan berdasarkan prinsip meritokrasi.

Menteri PAN-RB juga menyebut bahwa praktik pengangkatan honorer secara sembarangan dapat merusak perencanaan kebutuhan formasi ASN. Selain itu, hal ini dinilai berisiko terhadap kualitas pelayanan publik karena SDM yang direkrut tidak melalui tahapan evaluasi kompetensi yang seharusnya.

Sanksi bagi Instansi yang Melanggar

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi yang tetap nekat merekrut tenaga honorer tanpa seleksi akan dikenai sanksi. Sanksi ini bisa berupa teguran keras, pencopotan jabatan, hingga konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Beberapa pemerintah daerah telah merespons tegas pernyataan ini. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, misalnya, telah menerbitkan surat edaran sejak Oktober 2023 yang melarang seluruh OPD merekrut tenaga honorer per Januari 2024. Pemkot Bima juga mengambil langkah serupa dengan mengingatkan seluruh kepala dinas untuk tidak melakukan rekrutmen honorer lagi di tahun 2025.

Langkah Menuju ASN Profesional

Kementerian PAN-RB menekankan pentingnya transformasi birokrasi menuju ASN yang profesional, akuntabel, dan transparan. Salah satu kunci utama adalah memastikan semua ASN direkrut berdasarkan sistem seleksi terbuka, bukan berdasarkan kedekatan pribadi atau kebutuhan instan dari instansi.

Larangan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap praktik pengangkatan tenaga kerja yang tidak melalui jalur resmi. Bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat, pemerintah masih membuka jalur seleksi PPPK dan CPNS secara bertahap.

Dengan demikian, harapan pemerintah adalah terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, adil, dan berkualitas melalui keberadaan ASN yang benar-benar memenuhi kualifikasi dan dipilih secara objektif.