Masa Depan PPPK Kini Lebih Pasti
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sering kali dibayangi ketidakpastian, terutama soal masa kerja yang hanya dibatasi 5 tahun. Namun, kabar baik datang pada tahun 2024. Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang membuka peluang bagi PPPK untuk bekerja hingga usia pensiun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 yang secara resmi menghapus batas maksimal kontrak PPPK selama 5 tahun, dan menggantinya dengan sistem evaluasi berkala yang memungkinkan kontrak diperpanjang sampai pensiun.
Aturan Lama: Terbatas 5 Tahun
Sebelum diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, masa kerja PPPK diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
– PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa masa kerja PPPK maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. Namun dalam praktiknya, banyak PPPK merasa gamang karena perpanjangan kontrak bersifat tidak pasti dan rawan putus kontrak.
Aturan Baru: Bisa Sampai Usia Pensiun
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 mengubah paradigma itu. Dalam Pasal 60 dinyatakan:
> “Masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.”
Yang menarik, tidak ada lagi batas maksimal lima tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, bahwa dengan kebijakan baru ini, kontrak PPPK bisa berakhir sampai usia pensiun, asalkan kinerjanya memenuhi kriteria dan instansi masih membutuhkan posisi tersebut.
Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK
Agar PPPK dapat diperpanjang hingga masa pensiun, beberapa syarat harus dipenuhi:
1. Kinerja minimal Baik
– Hasil evaluasi kinerja tahunan harus menunjukkan hasil positif.
2. Kompetensi sesuai jabatan
– PPPK harus menunjukkan kemampuan teknis dan sosial yang relevan.
3. Dibutuhkan oleh instansi
– Harus ada kebutuhan organisasi dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
4. Tidak melakukan pelanggaran berat
– Jika melakukan pelanggaran disiplin berat, kontrak bisa diputus sebelum waktunya.
Implementasi di Lapangan: Ada yang Sudah Diperpanjang
Beberapa daerah telah mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Misalnya, Pemerintah Kota Makassar dan Pemprov Jawa Timur telah menyiapkan evaluasi untuk memperpanjang masa kerja PPPK yang sebelumnya akan berakhir tahun 2025.
Bahkan, menurut laporan Prokal.co, ada PPPK yang kontraknya sudah diperpanjang lebih awal sampai mendekati usia pensiun karena kinerjanya dianggap sangat memuaskan dan dibutuhkan oleh unit kerjanya.
Pernyataan Resmi Pejabat: Tidak Ada Pemutusan Sepihak
Staf Ahli KemenPAN-RB Bidang Hukum dan Regulasi, Prof. Dr. Diah Natalisa, menyampaikan bahwa:
> “Kebijakan ini hadir untuk memberikan kepastian karier bagi PPPK. Jika berkinerja baik dan dibutuhkan, maka tidak akan ada alasan untuk tidak diperpanjang.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa orientasi pemerintah kini lebih berpihak pada penguatan status dan kesejahteraan ASN non-PNS.
Masa Depan PPPK Semakin Cerah
Dengan terbitnya PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, PPPK kini tak lagi harus resah soal kontrak kerja. Selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, mereka berpeluang untuk tetap bekerja hingga usia pensiun, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini menjadi sinyal positif, terutama bagi PPPK tenaga guru, kesehatan, dan teknis lainnya yang sebelumnya hanya bekerja dalam ketidakpastian setiap lima tahun sekali.