Nasib Honorer R2 dan R3 serta PPPK Tahap 2: Kepastian Proses Setelah Oktober 2025

Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan kepastian bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 serta peserta seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap kedua. Penundaan proses pengangkatan mereka yang awalnya direncanakan selesai pada Oktober 2025 menimbulkan berbagai spekulasi. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memastikan kejelasan nasib tenaga honorer dan peserta PPPK.

1. Penundaan Pengangkatan PPPK Tahap 2

Berdasarkan informasi dari KemenPAN-RB, proses pengangkatan PPPK tahap 2 yang mencakup tenaga honorer R2 dan R3 dipastikan tidak dapat dituntaskan sesuai jadwal yang direncanakan. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk keterbatasan anggaran dan penyesuaian regulasi.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mencari solusi terbaik agar tenaga honorer yang telah lolos seleksi tetap mendapatkan haknya. “Kami memahami kekhawatiran tenaga honorer dan peserta PPPK. Oleh karena itu, kami sedang merancang skema yang dapat memberikan kepastian bagi mereka setelah Oktober 2025,” ujar Rini dalam pernyataan resminya.

2. Kebijakan Pemerintah terhadap Tenaga Honorer R2 dan R3

Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi terkait status tenaga honorer R2 dan R3. Aturan ini diumumkan dalam seleksi PPPK 2025 tahap I dan mencakup mekanisme seleksi serta regulasi pengangkatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat beralih status menjadi ASN dengan proses yang transparan dan adil.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan adanya skema tenaga non-ASN paruh waktu bagi honorer yang belum mendapatkan kesempatan dalam seleksi PPPK. Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja dalam instansi pemerintahan dengan mekanisme kontrak yang lebih fleksibel.

3. Pedoman Baru untuk PPPK 2025

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mengeluarkan surat edaran mengenai mekanisme penggajian tenaga honorer R2 dan R3 yang masih dalam proses seleksi PPPK. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran khusus bagi tenaga honorer yang masih menunggu pengangkatan resmi.

Direktur Jenderal Kepegawaian Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan bahwa pedoman ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah dalam mengelola tenaga honorer. “Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang masih dalam tahap seleksi tetap mendapatkan gaji dan hak mereka. Pemerintah daerah harus mengikuti pedoman ini agar tidak ada ketimpangan dalam pengelolaan SDM aparatur,” jelas Bahtiar dalam konferensi pers terbaru.

4. Dampak Penundaan terhadap Tenaga Honorer

Penundaan pengangkatan PPPK tahap 2 tentu menimbulkan dampak bagi tenaga honorer R2 dan R3 yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian mereka. Banyak dari mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan sebelum resmi diangkat menjadi PPPK.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bertujuan untuk memastikan proses seleksi yang lebih matang dan anggaran yang mencukupi. Tenaga honorer disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak terjebak dalam informasi hoaks.

Kesimpulan

Nasib tenaga honorer R2 dan R3 serta peserta PPPK tahap 2 memang masih menunggu kepastian penuh. Namun, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memberikan solusi, termasuk pedoman baru bagi PPPK 2025 dan skema tenaga honorer paruh waktu. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer dapat tetap bekerja dengan jaminan hak yang lebih jelas.

Bagi tenaga honorer yang ingin memastikan informasi terbaru, pastikan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari KemenPAN-RB dan Kemendagri. Penundaan ini bukan berarti tidak ada kepastian, tetapi justru menjadi momen bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih baik.