Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025 ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait pencairan THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Pencairan THR Dimulai 17 Maret 2025
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. “Pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idulfitri, mobilitas masyarakat akan sangat tinggi dan juga dalam tingkat konsumsi,” ujar Presiden Prabowo, dikutip dari situs web kemenkeu.
Komponen THR dan Gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi ASN di instansi daerah, komponen THR disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Anggaran yang Disiapkan
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR tahun 2025. Anggaran ini mencakup ASN pusat, ASN daerah, pensiunan, serta pejabat negara.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025. Gaji ke-13 ini ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Harapan Pemerintah
Dengan pencairan THR dan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi bentuk apresiasi bagi aparatur negara dan pensiunan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas.
Bagi ASN dan penerima lainnya, pastikan untuk memeriksa rekening Anda mulai tanggal yang telah ditentukan. Manfaatkan THR dan gaji ke-13 ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan Hari Raya Idulfitri dan persiapan pendidikan anak.
Dengan kebijakan yang telah ditetapkan, semoga momen Hari Raya tahun ini dapat dirayakan dengan lebih tenang dan bahagia oleh seluruh aparatur negara dan masyarakat Indonesia.