BKN Berupaya Bantu CPNS yang Terlanjur Resign Bisa Bekerja Lagi di Perusahaan Lama

Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan pada Oktober 2025 rupanya membawa dampak tak terduga bagi sejumlah CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi. Banyak dari mereka yang memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan sebelumnya dengan keyakinan bahwa mereka akan segera diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Namun, ketika jadwal pengangkatan ternyata lebih lama dari yang diperkirakan, muncul masalah baru yang mengharuskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun tangan.

BKN Turun Tangan Memberikan Solusi

Melihat situasi ini, Kepala BKN, Zudan Arif, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya membantu para CPNS yang terlanjur resign agar dapat kembali bekerja sementara di perusahaan lama mereka. Langkah ini diambil dengan mengadakan komunikasi antara BKN dan pihak perusahaan lama melalui pemangku kepentingan terkait. BKN ingin memastikan bahwa para CPNS tersebut dapat kembali memperoleh penghasilan selama menunggu waktu pengangkatan resmi pada 1 Oktober 2025.

Namun, Zudan juga mengakui bahwa meskipun BKN berusaha maksimal untuk membantu, hasilnya mungkin tidak sepenuhnya berhasil. Hal ini karena keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan lama apakah bersedia menerima kembali mantan karyawan yang sudah resign atau tidak.

Kepedulian Pemerintah Terhadap CPNS yang Terdampak

Langkah yang dilakukan oleh BKN ini menunjukkan adanya empati dan kepedulian dari pemerintah terhadap para CPNS yang terdampak oleh jadwal pengangkatan yang lebih lama dari yang diperkirakan. Dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali bekerja sementara di perusahaan lama, diharapkan beban ekonomi yang mereka hadapi dapat sedikit berkurang.

BKN menyadari bahwa masalah ini perlu diselesaikan sebaik mungkin agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih besar di kalangan CPNS yang sudah lolos seleksi. Selain itu, hal ini juga menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah dalam mengelola proses seleksi CPNS agar lebih baik dan terukur di masa depan.

Bagaimana Langkah Selanjutnya?

Bagi CPNS yang terlanjur resign dan ingin bekerja kembali di perusahaan lama, disarankan untuk segera menghubungi perusahaan terkait dan mengajukan permohonan kerja sementara. Dengan adanya dukungan dari BKN, diharapkan pihak perusahaan dapat mempertimbangkan situasi khusus ini dengan bijaksana.

Sementara itu, BKN akan terus mengupayakan komunikasi dan koordinasi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Semua pihak diharapkan dapat saling mendukung demi kelancaran proses pengangkatan CPNS yang telah lulus seleksi.

Apakah Anda termasuk salah satu CPNS yang terlanjur resign? Semoga kebijakan ini dapat membantu Anda dalam menghadapi situasi yang tidak terduga ini.